04 Juni 2009

Pihak RS Omni Tak Akan Cabut Gugatan

03/06/2009 22:50
Liputan6.com, Tangerang: Pihak Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Tangerang, Banten, menyatakan tidak akan mencabut semua tuntutan terhadap Prita Mulyasari meski saat ini Prita telah mendapat dukungan luas dari masyarakat. Hal itu disampaikan penasihat hukum RS Omni Internasional, Herry Bertus S. Hartodjo, di Tangerang, Rabu (3/6).

Menurut pihak rumah sakit, semua informasi yang disampaikan Prita lewat milis tidaklah benar. Tidak ada unsur penipuan yang dilakukan pihak Omni. Bahkan, semua tindakan medis yang dilakukan dokter telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Isi surat elektronik yang ditulis Prita dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit.(UPI)

30 Mei 2009

SMP Negeri 1 Jakarta

SMP Negeri 1 Jakarta berdiri pada tahun 1947, sedangkan bangunan yang digunakan merupakan bangunan bekas EERSTE SCHOOL D yang dibangun pada tahun 1907. EERSTE SCHOOL D merupakan sekolah milik pemerintah Hindia-Belanda untuk orang pribumi pertama yang ada di Batavia.

Tahun 1947, Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih gedung tersebut untuk digunakan sebagai Sekolah yang bernama SMP Negeri 1 Djakarta (ejaan pada saat itu).

Saat ini, SMP Negeri 1 Jakarta akan menjadi Sekolah Berstandar Internasional. Pada tahun 2009 SMP Negeri 1 Jakarta mendapatkan sertfikat ISO 9001:2000

26 Mei 2009

Facebook Haram?



BANJARMASIN, KOMPAS.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Prof H Asywadie Syukur Lc berpendapat, keberadaan Facebook (salah satu sarana komunikasi lewat dunia maya) bisa haram dan tidak.


Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu nampaknya berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat mengenai Facebook yang belakangan ramai menjadi pembicaraan di berbagai kalangan di Indonesia, demikian dilaporkan, Minggu (24/4).

"Kita tidak bisa memfatwakan Facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya," kata alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir itu.

Guru Besar IAIN Antasari tersebut mengingatkan tuntutan agama Islam, yang antara lain menyatakan, segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang itu.

Sebagai contoh, pemanfaatan Facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, hal itu tidak bisa dibilang haram.

Namun, bila pemanfaatan Facebook untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia, maupun menurut norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.

"Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya, bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan," ujarnya.

"Jadi kalau saya pribadi melihat kedudukan Facebook itu haram atau tidak, maka akan kita lihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau manfaatnya lebih besar untuk kebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan Facebook bagi kaum Muslim boleh-boleh saja. Tapi sebaliknya jika negatif, maka itu haram," ungkap Asywadie Syukur.