03/06/2009 22:50
Liputan6.com, Tangerang: Pihak Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Tangerang, Banten, menyatakan tidak akan mencabut semua tuntutan terhadap Prita Mulyasari meski saat ini Prita telah mendapat dukungan luas dari masyarakat. Hal itu disampaikan penasihat hukum RS Omni Internasional, Herry Bertus S. Hartodjo, di Tangerang, Rabu (3/6).Menurut pihak rumah sakit, semua informasi yang disampaikan Prita lewat milis tidaklah benar. Tidak ada unsur penipuan yang dilakukan pihak Omni. Bahkan, semua tindakan medis yang dilakukan dokter telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Isi surat elektronik yang ditulis Prita dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit.(UPI)